Begitu banyak definisi hukum dikemukakan oleh ilmuan hukum yang tentu saja sangat berguna dalam hal berikut :
- Berguna sebagai pegangan awal bagi orang yang ingin mempelajari hukum, khususnya bagi kalangan pemula.
- Berguna bagi kalangan yang ingin lebih jauh memperdalam teori hukum, ilmu hukum, filsafat hukum dan sebagainya.
Arnold (Achmad Ali, 1996 : 27) salah
seorang sosiolog, mengakui bahwa dalam kenyataan hukum memang tidak akan pernah
dapat didefinisikan secara lengkap, jelas dan tegas. Sehingga sampai sekarang
ini tidaka da kesepakatan bersama tentang definisi hukum. Namun Arnold juga
menyadari bahwa bagaimanapun para juris tetap akan terus berjuang mencari
bagaimana hukum didefinisikan sebab definisi hukum merupakan bagian yang
substansial dalam meberi arti keberadaan hukum sebagai ilmu. Hukum juga
merupakan sesuatu yang rasional dan dimungkinkan untuk dibuatkan definisi
sebagai penghormatan para juris terhadap eksistensi hukum.
Sebagai pegangan bagi mahasiswa atau
bagi orang yang baru belajar hukum, perlu ada definisi hukum sebagai pegangan
dalam mencoba mengetahui dan memahami hukum baik secara praktis maupun secara
formil
Berikut beberapa definisi hukum yang
dikemukakan para ahli hukum (juris) berdasarkan aliran atau paham yang
dianutnya :
1. Van
Apeldoorn, hukum
itu banyak seginya dan demikian luasnya sehingga tidak mungkin menyatakanya
dalam (satu) rumusan yang memuaskan.
2. I Kisch, oleh karena hukum itu tidak dapat
ditangkap oleh panca indera maka sukarlah untuk membuat definisi tentang hukum
yang memuaskan.
3. Lemaire, hukum yang banyak seginya dan
meliputi segala macam hal itu menyebabkan tak mungkin orang membuat suatu
definisi apapun hukum itu sebenarnya.
4.
Grotius, hukum
adalah aturan-aturan tingkah laku yang dibuat menjadi kewajiban melalui
sanksi-sanksi yang djatuhkan terhadap setiap pelanggaran dan kejahatan melalui
suatu otoritas pengendalian.
5.
Aristoteles, hukum
adalah sesuatu yang berbeda daripada sekadar mengatur dan mengekpresikan bentuk
dari kontitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku hakim dan
putusannya di pengadilan untk menjatuhkan hukuman terhadap pelangggar.
6.
Schapera, hukum
adalah setiap aturan tingkah laku yang mungkin diselenggarakan oleh pengadilan.
7. Paul
Bohannan, hukum
adalah merupakan himpunan kewajiban yang telah dilembagakan kembali dalam
pranata hukum.
8.
Pospisil, hukum
adalah aturan-aturan tingkah laku yang dibuat menjadi kewajiban melalui
sanksi-sanksi yang dijatuhkan terhadap setiap pelanggaran dan kejahatan melalui
suatuotoritas pengendalian.
9. Karl
von savigny, hukum
adalah aturan yang tebentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu
melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah
manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan dan kebiasaan warga
masyarakat.
10.
Marxist, hukum
adalah suatu pencerminan dari hubungan umum ekonomis dalam masyarakat pada
suatu tahap perkembangan tertentu.
11. John
Austin, melihat
hukum sebagai perangkat perintah, baik langsung maupun tidak langsung dari
pihak yang berkuasa kepada warga rakyatnya yang merupakan masyarakat politik
yang independen, dimana otoritasnya (pihak yang berkuasa) meruipakan otoritas
tertinggi.
Kelemahan pandangan John Austin
sebagai berikut :
1. Hukum dilihat semata-mata sebagai
kaidah bersanksi yang dibuat dan diberlakukan oleh negara, padahal di dalam
kenyataannya kaidah tersebut belum tentu berlaku.
2. Undang-undang yang dibuat oleh
negara, hanya salah satu sumber-sumber hukum
3. Hanya warga masyarakat yang
dilihat sebagai subjek hukum, padahal dalam kenyataannya dikenal pula adanya
hukum tata negara, hukum administrasi negara, dsb.
12. Hans
Kelsen, hukum
adalah suatu perintah terhadap tingkah laku manusia. Hukum adalah kaidah primer
yang menetapkan sanksi-sanksi.
13 Paul Scholten, hukum adalah
suatu petunjuk tentang apa yang layak dilakukan dan apa yang tidak layak untuk
dilakukan yang bersifat perintah.
14. van
Kan, hukum adalah keseluruhan aturan
hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam
masyarakat.
15. Eugen
Ehrlich (Jerman), sesuatu
yang berkaitan denagan fungsi kemasyarakatan dan memandang sumber hukum hanya
dari legal history and jurisprudence dan living law (hukum yang hidup
didalam masyarakat).
16.
Bellefroid, hukum
adalah kaidah hukum yang berlaku dimasyarakat yang mengatur tata tertib
masyarakat dan didasarkan atas kekuasaan yang ada di dalam masyarakat.
17. Holmes
(HakimAmerika Serikat), hukum
adalah apa yang dikerjakan dan diputuskan oleh pengadilan.
18.
Salmond, hukum
adalah kumpulan-kumpulan asas-asas yang diakui dan diterapkan oleh negara di
dalam pengadilan.
19. Roscoe
Pound, hukum itu
dibedakan dalam arti :
1. Hukum dalam arti sebagai tata
hukum, mempunyai pokok bahasan :
- hubungan antara manusia
denagan individu lainnya
- tingkah laku para individu yang
mempengaruhi individu lainnya.
2. Hukum dalam arti kumpulan
dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan
administrasi. Pandangan Roscoe Pound tergolong dalam aliran sosiologis dan
realis.
20.
Liwellyn, hukum
adalah apa yang diputuskan oleh seorang hakim tentang suatu persengketaan
adalah hukum itu sendiri.
21. Drs.
E. Utrecht, SH, Hukum
adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan)
yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh
masyarakat itu.
22. SM.
Amin, SH, Hukum
adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi.
23. J.C.T.
Simorangkir, SH & Woerjono Sastroparnoto, Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang
menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh
badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan
tadi berakibat diambilnya tindakan yaitu hukuman tertentu
24. M.H.
Tirtaatmidjaja, SH
Hukum adalah semua aturan (norma
yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup
dengan ancaman mesti mengganti kerugian —- jika melanggar aturan-aturan itu
akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya,
di denda dsb.
25. Van Vollenhoven (Het
adatrecht van Nederlandsche Indie), Hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan
hidup yang bergejolak terus menerus dalam keadaan bentur membentur tanpa
henti-hentinya dengan gejala lainnya.
26.
Wirjono Prodjodikoro,
hukum adalah rangkaian peraturan2 mengenai tingkah laku orang-orang sebagai
anggota suatu masyarakat.
27.
Soerojo Wignjodipoero,
hukum adalah himpunan peraturan2 hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu
perintah, larangan atau perizinan untuk bebruat tidak bebruat sesuatu serta
dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.





00.35
Apman Mustafa



0 komentar:
Posting Komentar